Visi pembangunan desa adalah suatu gambaran yang menantang tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi pembangunan desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang diharapkan.
Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Kepala Desa Puuroda adalah ” MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK, TRANSPARAN DAN AMANAH DALAM RANGKA MENUJU DESA YANG PARTISIFATIF, KREATIF DAN SEJAHTERA”
Secara khusus, dijabarkan makna dari visi pembangunan desa yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam setiap tahapan proses pembangunan selama enam tahun ke depan.
Misi desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi desa yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan diharapkan.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi Desa Puuroda Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka dapat dirumuskan sebagai berikut
- Menciptakan pemerintah desa yang tanggap terhadap aspirasi masyarakat.
- Menjadikan pelayanan publik yang ramah, profesional dan terstruktur dengan memanfaatkan teknologi informasi.
- Memaksimalkan peran serta kelembagaan desa dan unsur kepemudaan untuk berpartisifasi dalam pembangunan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
- Mendukung dan memberi peluang kepada kelompok swadaya masyarakat untuk mengembangkan potensi yang ada didesa.
- Menjaga dan merawat tolerasi beragama dan golongan demi terciptanya desa yang humanis, tentram dan damai.
- Meningkatkan sarana dan prasarana umum guna mendukung kelancaran perekonomian masyarakat.
- Menciptakan suasana pemerintahan desa yang solid, harmonis dan profesional.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
- Menjamin semua organisasi keagamaan serta organisasi sosial kemasyarakatan agar bisa bekerjasama dan beriringan dengan pemerintah desa.
- Mendukung dan memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan dan perekonomian keluarga.
- Mengembangkan kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan agar tumbuh bakat dan kreatifitas.
- Menghidupkan dan mengaktifkan badan usaha milik desa (bumdes) untuk dikelola secara mandiri dan profesional sehingga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa.
- Meningkatkan sarana dan prasarana perkantoran dan fasilitas umum lainnya.
Bangrawa
13 Maret 2025 22:54:14
Mantap banget web desanya bos...